Pemangkasan TKD Tekan APBD, Ekonomi Daerah Kehilangan Ruang Gerak

Eko-Bisnis27 Dilihat

Insertzone — Tekanan fiskal mulai mendorong sejumlah pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Kondisi ini terjadi setelah kemampuan fiskal daerah berubah akibat koreksi transfer dari pemerintah pusat.

Sejumlah pemerintah daerah kini menyesuaikan postur APBD melalui perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Langkah tersebut dinilai bukan sekadar bagian dari siklus penganggaran, tetapi mencerminkan tekanan fiskal yang telah berlangsung sekitar satu setengah tahun terakhir.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, mengatakan perubahan postur APBD di sejumlah daerah lebih banyak dipengaruhi tekanan fiskal akibat pemangkasan transfer ke daerah.

“Kalau melihat kondisi satu setengah tahun terakhir ini memang itu lebih banyak karena persoalan tekanan fiskal akibat dari pemangkasan transfer ke daerah,” kata Armand kepada Kontan.co.id, Minggu (23/8/2026).

Menurut Armand, dampak perubahan transfer tidak sama di setiap daerah. Besarnya tekanan bergantung pada kapasitas fiskal dan tingkat ketergantungan masing-masing pemerintah daerah terhadap Transfer ke Daerah (TKD).

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan fiskal pusat memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan daerah menjaga belanja pembangunan.

Daerah dengan ketergantungan tinggi terhadap TKD memiliki ruang yang lebih sempit ketika transfer berkurang.

Armand mengatakan pemerintah pusat memang telah menambah Dana Alokasi Umum (DAU) serta membayarkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada sejumlah daerah.

Namun, tambahan tersebut dinilai belum banyak mengubah program prioritas daerah karena lebih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan gaji dan belanja pegawai.

“Yang ditambahkan oleh pemerintah pusat kemarin itu lebih banyak pada upaya untuk mengatasi masalah gaji atau belanja pegawai. Memang itu juga tidak menimbulkan perubahan berarti pada program-program prioritas daerah,” ujarnya Minggu (23/8/2026).

Tambahan Rp18,9 Triliun Belum Menjadi Ruang Pembangunan

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menyalurkan tambahan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah. Dana tersebut terdiri atas sekitar Rp10,08 triliun kurang bayar DBH dan Rp8,859 triliun tambahan DAU.

Menteri Keuangan menerbitkan keputusan terkait tambahan tersebut pada 5 Agustus 2026, dan dana mulai disalurkan ke rekening kas umum daerah sejak 6 Agustus 2026.

Tambahan anggaran tersebut terutama ditujukan untuk membantu daerah mengatasi persoalan pembayaran belanja pegawai, termasuk gaji PPPK.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, saat ditemui wartawan seusai memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026), mengatakan tambahan dana tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi belanja pegawai.

“Ini dari perhitungan Kementerian Keuangan, saya sangat yakin banyak bisa membantu daerah-daerah, terutama untuk memenuhi belanja pegawai,” kata Tito.

Namun, dari perspektif pengelolaan fiskal daerah, tambahan tersebut belum otomatis menciptakan ruang baru untuk pembangunan.

Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman menilai tambahan Rp18,9 triliun tersebut lebih banyak menyelesaikan persoalan belanja pegawai dan belum cukup untuk meningkatkan pelayanan publik serta pembangunan di daerah.

Pernyataan itu disampaikan dalam pemberitaan Kompas.id pada 11 Agustus 2026.

Dampak Merembet ke Belanja Ekonomi

Tekanan fiskal menjadi persoalan ekonomi karena belanja pemerintah daerah merupakan salah satu penggerak aktivitas ekonomi lokal.

Ketika belanja pegawai dan kebutuhan wajib lainnya harus tetap dipenuhi, ruang untuk belanja modal, pemeliharaan infrastruktur dan kegiatan yang secara langsung menggerakkan perekonomian menjadi lebih terbatas.

Ekonom Yusuf menilai kondisi tersebut mulai terlihat dari perubahan postur APBD di sejumlah daerah. Dalam keterangannya kepada Kontan.co.id pada Minggu (23/8/2026),

Ia mengatakan daerah dengan basis PAD yang kuat masih memiliki ruang untuk mempertahankan atau meningkatkan belanja pembangunan. Sebaliknya, daerah yang sangat bergantung pada TKD menghadapi pilihan yang lebih sulit.

Menurut Yusuf, ketika belanja pegawai, termasuk PPPK, dan belanja wajib harus tetap berjalan, pos yang berpotensi ditekan adalah belanja modal, pemeliharaan serta kegiatan yang secara langsung menggerakkan ekonomi lokal.

Situasi tersebut berpotensi memberikan efek lanjutan terhadap sektor usaha. Berkurangnya belanja pembangunan dapat memengaruhi pekerjaan kontraktor, pengadaan barang dan jasa, perdagangan lokal hingga aktivitas UMKM yang selama ini ikut memperoleh manfaat dari belanja pemerintah.

Karena itu, persoalan pemangkasan TKD tidak hanya menyangkut kemampuan pemerintah daerah membiayai program pemerintahan.

Dampaknya juga berkaitan dengan seberapa besar aktivitas ekonomi yang dapat dipertahankan melalui APBD.

Daerah Didorong Perkuat PAD

Dalam jangka panjang, ketergantungan terhadap transfer pusat menjadi persoalan yang perlu dibenahi. Pemerintah daerah dituntut memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki administrasi pajak dan retribusi, serta menciptakan iklim usaha yang dapat memperluas basis ekonomi.

Yusuf menilai solusi jangka panjang tidak cukup hanya dengan menambah transfer ketika tekanan fiskal muncul. Menurut dia, daerah perlu memperkuat PAD dan meningkatkan kualitas administrasi pajak daerah, sementara desain TKD juga perlu disesuaikan dengan kapasitas serta kebutuhan masing-masing daerah.

Pandangan serupa disampaikan Armand Suparman. Dalam keterangannya kepada Media Indonesia, Rabu (5/8/2026, ia menilai sekitar 90 persen dari 546 pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal rendah.

Karena itu menurutnya, tambahan TKD seharusnya mempertimbangkan kondisi fiskal daerah secara lebih luas, bukan hanya diberikan kepada sebagian daerah.

Armand juga mengatakan sekitar 490 daerah yang disebut membutuhkan dukungan fiskal lebih mendekati kondisi riil dibandingkan hanya 79 daerah yang mendapatkan tambahan TKD.

Dengan kondisi tersebut, tantangan pemerintah daerah pada 2026 bukan sekadar melakukan efisiensi anggaran. Daerah harus memastikan pemangkasan belanja tidak justru mengurangi kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap ekonomi masyarakat.

Jika belanja produktif ikut tertekan, efeknya dapat menjalar dari APBD ke dunia usaha, tenaga kerja dan konsumsi masyarakat.

Sebaliknya, apabila daerah mampu mempertahankan belanja produktif sekaligus memperkuat PAD, tekanan akibat berkurangnya transfer pusat masih dapat dikelola.

Bagi dunia usaha, perkembangan APBD menjadi indikator penting yang perlu diperhatikan. Semakin kecil ruang fiskal daerah, semakin besar kemungkinan pemerintah daerah melakukan seleksi terhadap proyek dan belanja yang dianggap tidak prioritas.

Dengan demikian, pemangkasan TKD kini tidak lagi sekadar menjadi persoalan angka dalam APBD.

Kebijakan tersebut telah menjadi bagian dari dinamika ekonomi daerah karena menentukan seberapa besar pemerintah daerah mampu mempertahankan pembangunan dan menggerakkan aktivitas bisnis di wilayahnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed